Info Sekolah
Sabtu, 30 Sep 2023
  • Selamat Datang di Web Resmi SMA Negeri 2 Binjai

Kepala Sekolah Sebagai Manejer

Diterbitkan :

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI)

 Sebagai Perencanaan ProgramPerencanaan Program

1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.

2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.

3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan  tujuan sekolah.

4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

5. Membuat perencanaan program induksi.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI)

Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;d. melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola  pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola  keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI)

Sebagai Supervisor dan Evaluator

1. Melaksanakan program supervisi.

2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KT

4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan

5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.